Maling dan Kitab Kuning
GUSYAHYA.ID – Memang nyaris tidak ada maling yang suka-rela mengaku. Diperlukan interogasi sistematis untuk memojokkannya sehingga tidak bisa mengelak lagi.
Di masa lalu, ketika bogem mentah masih diterima sebagai “instrumen hukum”, bukti-bukti material dianggap sekunder. Bogem dulu baru bukti, kalau ada. Kalau tak ada bukti, bogem saja sudah cukup.
Kini, bogem mentah sudah kurang ditolerir, akibat meningkatnya kesadaran akan isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Maka bukti-bukti menjadi syarat mutlak, sedangkan bogem mentah justru bisa meruntuhkan bangunan kasus.
Baca Juga Sepak Bola Mbeling Atawa Sepak Bola Jagoan
Kyai Maimoen Zubair mondok di Lirboyo pada awal usia remajanya. Tapi tak disangka, Kyai Marzuqi justru langsung memerintahkannya untuk mengajar. Maimoen remaja pun berusaha mengelak,
“Kulo dereng saged mahos kitab”, saya belum bisa baca kitab.
Toh Kyai Marzuqi memaksa,
“Kitab iku koyo maling”, kata beliau: kitab itu seperti maling, “Angger mbok dhedhes-dhedhes terus rak suwe-suwe ngaku”. Asal kau interogasi terus-menerus juga lama-lama ngaku.
Baca Juga Rejeki Endhas Wedhus
Perlakuan Kyai Marzuqi terhadap Maimoen remaja itu tentu dilandasi pengenalan beliau akan potensi yang ada dalam diri santri muda itu. Yaitu pengenalan berdasarkan kearifan Lirboyo, yang tradisinya mengemban nilai pembelajaran yang khas. Salah satunya tercermin dalam semboyan:
“Man ta’allama wa lam ya’lam marji’adl dlomir, falaisa lahu dlomir”.
Barang siapa belajar (membaca kitab kuning) dan tidak mampu mengenali tempat ruju’ (kembali)-nya dlomir (istilah tata bahasa Arab untuk “kata ganti” atau “personal pronoun”), berarti dia itu tidak punya dlomir, yaitu kecerdasan akal dan kecerahan hati.